Tuesday, 15 October 2019

Barang Kemas, Pakaian, Pinggan Mangkuk, Tupperware Juga Akan Dihisab Jika Beli Hanya Untuk Simpanan


Sebab tu la tanak simpan baju2 yg tak dipakai. mmg akan dihisab.

Peringatan utk isteri, keluarga dan sahabat2 saya.. Mari renung2kan. Adakah kita dalam golongan ini. Mngkin ada yg tidak tahu dan ada yang dah tahu. Semoga ilmu yg disampaikan dapat kita menafaat dgn sebaik2nya.

Keluarkan smua baju2 yg bersusun dlm almari. Keluarkan pinggan mangkok yg sekadar hiasan..

Astaghfirullah…

Seorang ustaz ada berkata dalam kuliahnya….Katanya, Simpanan2 itu akan ada Hisabnya di hari kemudian.

Astaghfirullahal ‘Azim…

Aduuh..!!! Misalnya… simpanan telekung yang tak dipakai,..baju-baju yang beli banyak tak di pakai.. simpanan yang lain… aduhhh….

Ada blaus cantik yang saya jahit tapi Tak pernah dipakai…. ada kain yang di beli Tak pernah dipakai..ada puluhan tudung entah bila mahu dipakai….Ada banyak selendang yang hanya sesekali saja dipakai…Ada kasut sampai berdozen..Ada sandal selemari, ada beg tangan segudang…

Ada perabot yang tersimpan cantik di stor, masih bagus , tak pernah dipakai dan tak ada rencana utk dipakai… ada gamis2 1 lemari, ada baju dinner yang entah bila mahu dipakai..

Ada….Tupperware2 penuh lemari yang hanya sebagai perhiasan.

Ada………

Ada………

Ada………

Ada………

(Masih panjang listnya…)


Yang kita pakai dan kita Sedekahkan itulah yang bermanfaat..!!! yang hanya jadi simpanan atau koleksi2 yang tak dipakai kelak akan di Hisab.. Yang akan Menyusahkan diri kita sendiri..!!!

Kerana semua yang di beli berawal dari Nafsu..!!! Nafsu ingin mempunyai ini…..itu….. lihat orang punya.. ingin beli juga… walau Tak berguna bagi diri kita…,

Ternyata saya masih termasuk golongan orang yang menumpuk-numpuk barang…

Dan semua itu pasti akan di HisabNYA (perhitungan) kelak di akhirat…. . Astaghfirullahal ‘Azim..

Astaghfirullahal ‘Azim.. 

Rasulullah bersabda :

“Wahai segenap wanita, Bersedekahlah, dan Perbanyaklah Istighfar, sebab aku melihat kalian sebagai majoriti penghuni neraka.”

Perlu diingatkan…!

bahwa sedekah menghapus dosa, sebagaimana air mematikan api.

QS. At- Taubah .Ayat 35

~(ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam,

~Lalu dengan itu diseterika dahi, dada dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,

“inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri..,

~Maka rasakanlah

(akibat dari) apa yang kamu simpan itu.

QS. Al-Baqarah . Ayat 195

~Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah,

~dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,

~Kerana sesungguh nya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Banyak dapat reminder hari ni pasal hisab

*copy dr FB sahabat saya*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Maaf ustadz saya mau tanya mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta seperti dalam surat berikut :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS.at-Taubah, 9:34-35)

lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk tabungan di bank, apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas dan perak?

lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham) apakah itu juga dilarang? Mohon penjelasannya.

Terimakasih sebelumnya.. ..

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

(onie_lies@xxxxxx.co.id)

Jawaban :

Wa’alaikum Salam wr. Wb.

Audzubillah, bismillah, wassholatu wassalamu “˜ala rasulillah Muhammad ibni Abdillah Wa’ala alihi washahbihi wa man walah amma ba’du.

Saudaraku,

Pengertian menimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat). Yakni semata menyimpan uang agar tidak beredar di pasar atau menyimpan mata uang tertentu dalam rangka profit taking (menunggu harga naik, lalu dijual), maka Ini haram berdasar firman Allah :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34).

Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan, misalnya untuk membangun rumah, untuk biaya nikah, untuk modal usaha, atau untuk berhaji, maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh asalkan tidak mengandung riba.

Rasulullah saw dalam hadisnya cukup memberikan arahan kepada umatnya supaya menabung untuk tujuan yang telah ditentukan. Ini dapat kita lihat dari beberapa hadis :

“…Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga…” (Hadis riwayat Bukhari);

“Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (Hadis riwayat Bukhari).

Namun, perlu diketahui ada kewajiban berzakat jika simpanan uang atau emas kita yang ada di deposito atau tabungan telah (1) mencapai nishab, (2) sudah haul (berlalu setahun).

Nishab emas adalah 85 gr emas sedang nishab perak 595 gr perak. Perhitungan haul (mengendap setahun) didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah), bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya 2,5 %.

Misal, pada 1 Muharam 1428 H Assegaf punya emas yang telah mencapai nishab, katakan 100 gr emas. Jika dia memiliki emas itu selama satu tahun hingga 1 Muharam 1429 H (sudah haul), wajib dizakati sebesar 2,5 % X 100 gr = 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilalah, hal. 169).

Uang kertas yang kita tabungkan di bank atau di bawah bantal juga wajib dizakati, meski bukan berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang sama dengan ketentuan zakat emas dan perak. Contoh, Nani punya uang Rp 20 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (asumsinya harga 1 gr emas = Rp 200 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 17 juta). Jika uang itu sudah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5 % X Rp 20 juta = Rp 500 ribu.


from Sehinggit Media News https://ift.tt/33BIozU
via IFTTT

from Merah Hati Cintaku https://ift.tt/33BQPLA
via MerahHatiCintaku.blogspot.com